Satgas TPPU Kemenkeu Resmi Dibentuk, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota
JAKARTA, BELASTING—Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD membeberkan 25 nama orang yang akan bertugas sebagai satgas untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Mahfud MD mengatakan 25 nama itu terbagi dalam 3 jenis unit kerja. Itu terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja yang akan berperan sebagai konsultan terkait kasus TPPU.
“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas, dan satgas yang dimaksud [menangani] tentang dugaan tindak pidana pencucuian uang,” ujarnya dalam Press Update, Rabu (3/5/2023).
Mahfud menjelaskan satgas TPPU dibentuk untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, serta informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satgas TPPU dalam tim pengarah dan tim pelaksana berasal dari jajaran pemerintahan. Diantaranya ada pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Polhukam, PPATK, serta Kemenko Bidang Perekonomian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan secara hukum pihak Kementerian Keuangan sah untuk masuk dalam tim satgas. Hal itu karena internal Kemenkeu bertanggung jawab untuk menyidik masalah perpajakan yang terjadi.
“Menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, jadi mereka tidak bisa dikeluarkan, karena mereka yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan Pro Justitia,” terang Mahfud MD.
Selanjutnya, Mahfud memerinci 25 nama yang terdaftar dalam 3 unit Satgas TPPU. Adapun daftar itu tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam untuk menangani masalah transaksi mencurigakan. (das)
Tim Pengarah
- Mahfud MD – Menko Polhukam merangkap Pimpinan Komite TPPU
- Airlangga Hartarto – Menko Bidang Perekonomian merangkap Wakil Ketua Komite TPPU
- Ivan Yustivandana – Ketua PPATK merangkap Sekretaris dan Anggota Komite TPPU
Tim Pelaksana
- Ketua: Deputi III Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
- Wakil: Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
- Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
- Anggota: Dirjen Pajak
- Anggota: Dirjen Bea dan Cukai
- Anggota: Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
- Anggota: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Agung RI
- Anggota: Wakil Kepala Bareskrim Polri
- Anggota: Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN
- Anggota: Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Kelompok Kerja
- Yunus Husein
- Muhammad Yusuf
- Rimawan Pradityo
- Wuri Handayani
- Laode M Syarif
- Topo Santoso
- Gunadi
- Danang Widoyoko
- Faisal Basri
- Mutia Gani Rahman
- Ahmad Santosa
- Ningrum Natasya
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat