PENEGAKAN HUKUM TPPU

Pajak dan Bea Cukai Jadi Anggota Satgas TPPU Kemenkeu, Ini Kata Mahfud MD

Tim internal Kemenkeu ikut serta dalam tim pelaksana TPPU Menko Polhukam

By | Kamis, 04 Mei 2023 11:38 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD (tangkapan layar)
Menkopolhukam Mahfud MD (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Menko Polhukam, Mahfud MD menjabarkan alasan melibatkan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai sebagai anggota Satgas TPPU Kemenkeu.

Mahfud MD mengatakan masuknya penyidik pajak dan bea cukai dalam Satgas TPPU berkaitan dengan tugas dan fungsi yang melekat di otoritas perpajakan Indonesia. Penegakan hukum perpajakan menjadi kewenangan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Banyak pertanyaan ini kasus di Kemenkeu, kenapa tim pemeriksanya dari Kemenkeu? karena memang menurut hukum penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai," katanya dikutip Kamis (4/5/2023).




Oleh karena itu, tim penyidik dari unsur pajak dan bea cukai wajib terlibat dalam upaya membongkar indikasi TPPU di Kemenkeu yang mencapai Rp349 triliun.

Adapun dalam susunan Satgas TPPU Kemenkeu, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Bea Cukai Askolani duduk sebagai anggota Satgas. Selain itu, unsur internal Kemenkeu yang ambil bagian dalam Satgas adalah Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjadi salah satu anggota tim pelaksana Satgas Kemenkeu bersama unsur penegak hukum lainnya dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara.



"Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia [pajak dan bea cukai] yang akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," terangnya.

Seperti diketahui, Satgas TPPU Kemenkeu terdiri dari 25 anggota. Organisasi Satgas terbagi dalam 3 unit kerja. Ketiganya adalah  tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja yang akan berperan sebagai konsultan terkait kasus TPPU. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :