PENEGAKAN HUKUM TPPU

Dobel Jerat Pidana untuk Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

RAT rangkap status tersangka korupsi dan tppu

By | Kamis, 11 Mei 2023 10:48 WIB

Rafael Alun Trisambodo (tangkapan layar)
Rafael Alun Trisambodo (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka baru kepada Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hasil penyidikan terhadap RAT tidak hanya pada indikasi penerimaan gratifikasi dan korupsi. Tim penyidik kembali menetapkan eks Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka yang ada tautan dengan dugaan TPPU," katanya dikutip Kamis (11/5/2023).




Ali Fikri menuturkan dugaan aksi TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan serta menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari korupsi.

Menurutnya, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujarnya.



Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo pada 30 Maret 2023. Kasus yang menjerat RAT karena diduga menerima gratifikasi atas kewenangannya sebagai pejabat DJP pada kurun waktu 2011 hingga 2023.

Nilai penerimaan berbagai gratifikasi yang dilakukan melalui PT. AME dengan aliran dana mencapai US$90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :