PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tegaskan Pengadilan Pajak Bagian Kekuasaan Yudikatif, Wajib di Bawah Mahkamah Agung 100%

Kemenkeu harus lepas kewenangan organisasi dan sekretariat pengadilan pajak per akhir 2026

By | Kamis, 25 Mei 2023 18:13 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dengan begitu, 3 aspek tersebut tidak lagi dilakukan Kementerian Keuangan. Hakim Ketua MK Anwar Usman menyatakan pergeseran tersebut paling lambat dilaksanakan pada 31 Desember 2026.

“Mengadili, menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026,” tulis amar putusan MK, pada Kamis (25/5/2023).




MK menegaskan Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang masuk dalam lingkup peradilan di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diperlukan one roof system, alias sistem satu atap di bawah MA.

Anwar juga menyampaikan Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak.

Dia menekankan satu atap berarti pembinaannya, baik secara teknis yudisial, organisasi, administrasi, dan keuangan, berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa campur tangan lembaga lain.



Adapun amar tersebut telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi. Itu terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, dan anggotanya Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah.

“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi,” ulas Anwar dalam putusan MK.

Amar tersebut diputuskan untuk mengadili perkara konstitusi yang diajukan oleh 3 pemohon, yakni Nurhidayat seorang Advokat, Allan Fatchan Gani Wardhana selaku dosen, dan Yuniar Riza Hakiki seorang Peneliti/Sekjen PSHK UII.

Pemohon I, II, dan III itu meminta pengujian materi pada Pasal 5 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, di mana pasal itu menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :