PENEGAKAN HUKUM PAJAK

WP Tilap Setoran PPN, Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp11,3 Miliar

Palu vonis hakim menyatakan satu orang terdakwa pidana perpajakan terbukti bersalah

By | Senin, 29 Mei 2023 10:15 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa berinisial BS yang terbukti bersalah menilap setoran PPN.

Tidak hanya vonis penjara, Hakim Ketua Riyono menyatakan terdakwa BS dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp11,3 miliar dengan subsider kurangan 6 bulan.

“Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp11,3 miliar subsider kurangan 6 bulan,” ujar hakim ketua, dikutip Senin (29/5/2023).




Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meyampaikan ada 3 perbuatan PT DMK yang menjadi bobot pidana bidang perpajakan. PT DMK sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Januari-Juli 2019 dan Desember 2019.

Kemudian, PT DMK sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa Agustus dan November 2019. BS melalui PT DMK juga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut selama Januari-Agustus 2019 dan November-Desember 2019.

“Perbuatan terdakwa BS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP sttd UU HPP,” terang Hakim Ketua Riyono.



Sayangnya, majelis hakim tidak mengungkapkan nominal kerugian keuangan negara akibat perbuatan BS. Selama penyelidikan dan penyidikan, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah memberi kesempatan kepada BS untuk menggunakan asas ultimum remedium.

Dengan begitu, penyidikan bisa dihentikan jika BS mengungkapkan ketidakbenaran dan membayar utang pajak ke negara. Namun BS tidak memanfaatkan hal itu, dan kasus pun bergulir ke meja hijau.

Secara kronologis, pada 6 Desember 2022 berkas perkara tersangka BS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-21). Kemudian pada 4 Januari 2023, BS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Lalu pada Mei 2023, persidangan digelar dan hakim menjatuhkan vonis kepada BS.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dalam upaya mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana perpajakan,” ungkap Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jaktim, Sugeng Satoto.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :