Perkara Pajak, Kawasaki Motor Indonesia Ajukan PK ke Mahkamah Agung
JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kementerian Keuangan mengumumkan jadwal antrean loket pelayanan sengketa pajak yang berlaku Selasa, 6 Juni 2022.
Total ada 9 wajib pajak yang namanya terdaftar di antrean loket pelayanan Pengadilan Pajak besok. Adapun antrean layanan sengketa berlokasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.
“Layanan dilakukan secara tatap muka melalui loket A, B, dan C di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, Senin (5/6/2023).
Set PP memiliki 3 jenis loket pelayanan sengketa di Pengadilan Pajak. Pertama, Loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan yang dibuka mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Set PP mencatat ada 5 wajib pajak yang terdaftar di loket A. Itu terdiri dari PT Aptar B&H Indonesia, PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, PT Sarana Steel, PT SITC Indonesia, dan PT Victory Chingluh Indonesia.
Selanjutnya, Loket B untuk Layanan Informasi, Permohonan Izin Kuasa Hukum, dan Surat Keterangan Sengketa Pajak. Set PP melaporkan hanya ada 1 wajib pajak yang terdaftar, yaitu Tjia Siauw Jan.
Sementara itu, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Ada 2 sesi antrean dalam Loket C. Pertama, antrean dimulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 2 wajib pajak, yakni PT Adhya Tirta Batam dan PT Plastop Indonesia Manufacturing.
Kedua, antrean Loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB. Hanya ada 1 wajib pajak yang mengantre untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, yakni PT Kawasaki Motor Indonesia.
Untuk diketahui, pihak bersengketa bisa melihat rincian persyaratan dan ketentuan datang ke loket layanan dengan cara mengakses laman resmi Set PP di tautan setpp.kemenkeu.go.id.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat