SATGAS BLBI

Kemenkeu Bagi-bagi Aset Sitaan Satgas BLBI ke Pemda dan Lembaga Negara

Ratussan hektare aset milik obligor BLBI berpindah tangan ke pemerintah

By | Selasa, 06 Juni 2023 16:27 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi menghibahkan sejumlah tanah dan bangunan hasil penindakan kepada 3 pemerntah daerah dan 14 Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan utilisasi aset eks BLBI dilakukan dengan cara hibah dan penetapan status penggunaan. Dia menyebutkan total properti yang diserahterimakan senilai Rp1,8 triliun dengan luas aset 226,8 hektare (ha).

“Serah terima dari Menteri Keuangan kepada 14 K/L dan 3 Pemda merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan juga sekaligus mengoptimalkan daya guna aset,” ujarnya dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, Selasa (6/6/2023).




Secara keseluruhan, pemerintah pusat memberikan aset tanah melalui mekanisme hibah kepada 3 pemda. Itu terdiri dari hibah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pembangunan ekowisata west java creative forest.

Aset tersebut berlokasi di Kab. Cianjur dengan luas 137 hektare (ha), dengan nilai aset Rp601,76 miliar. Kemudian hibah kepada Pemprov Banten berupa aset tanah di Tangerang Selatan seluas 1 ha, dengan nilai Rp19,58 miliar. Tanah itu dihibahkan untuk mendirikan pusat UMKM dan pelayanan pajak.

Berikutnya, hibah kepada Pemkot Palembang, yakni tanah seluas 34,25 ha yang berlokasi di Kota Palembang. Tanah itu digunakan untuk komplek perkantoran dan sarana prasarana pendukung lainnya.



Selanjutnya, pemerintah juga melakukan penetapan status pengguna aset kepada 14 K/L. Adapun total aset berupa tanah dan bangunan yang diserahkan seluas 84,7 ha, dengan nilai Rp1,21 triliun.

Itu terdiri dari penetapan status pengguna kepada Polri atas tanah seluas 60,04 ha. Tanah itu akan digunakan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Bhayangkara pusat Polri. Kemudian aset tanah kepada Bawaslu dengan luas 3.546 meter persegi (m2) untuk pembangunan gedung kantor Bawaslu.

Selanjutnya, kepada Badan Intelejen Negara (BIN) diberikan satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.890 m2 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk Badan Pusat Statistik (BPS), satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, seluas 144 m2.

Kemudian untuk Kejaksaan Agung RI, tanah seluas 3,74 ha untuk pembangunan gedung kantor dan barang bukti. Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, satu bidang tanah dan bangunan di Kab Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 135 m2.

Untuk Kementerian Keuangan, tanah seluas 1,65 ha. Berikutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi diberikan tanah seluas 11,72 ha untuk pembangunan gedung. Untuk Badan Narkotika Nasional (BNN), diserahkan sebidang tanah di Kota Cimahi, Jawa Barat seluas 3.040 m2.

Untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aset berupa satu bidang tanah di Bandar Lampung seluas 22.360 m2. Kemudian penyerahan aset kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa satu bidang tanah seluas 7.000 m2 di Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diserahkan satu bidang tanah seluas 15.155 m2 di Kab. Bekasi. Untuk Kementerian ATR/BPN, tanah seluas 2,19 ha untuk pembangunan gedung, dan kepada Komisi Yudisial, diserahkan sebidang tanah di Kab. Badung, Bali seluas 254 m2.

“Seluruh aset-aset tersebut akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing K/L dan Pemda dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur Rionald.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :