Produsen Boba King Ajukan Perkara ke Pengadilan Pajak
JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kementerian Keuangan mengumumkan jadwal antrean loket pelayanan sengketa pajak yang berlaku Kamis, 8 Juni 2023.
Set PP mencatat ada 14 wajib pajak yang namanya terdaftar untuk mengantre di loket layanan sengketa. Adapun layanan tersebut dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.
“Layanan dilakukan secara tatap muka melalui loket A, B, dan C di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, pada Rabu (7/6/2023).
Set PP menyediakan 3 loket pelayanan administrasi di Pengadilan Pajak. Pertama, Loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan yang dibuka mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Set PP menerangkan ada 10 wajib pajak yang antre di Loket A. Itu terdiri dari PT Alfa Laval Indonesia, PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia, PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID), PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA), PT Westcon International Indonesia.
Kemudian ada PT Agro Abadi Cemerlang, PT Sinar Nirwana Sari, PT Zega Kris Gemilang, PT Teguh Swakarsa Sejahtera, dan 1 wajib pajak orang pribadi atas nama Antoni Silaen.
Berikutnya, Loket B untuk Layanan Informasi, Permohonan Izin Kuasa Hukum, dan Surat Keterangan Sengketa Pajak. Hanya 2 pihak yang terdaftar, yaitu atas nama Alessandro Rey dan Birong Purboyo Noor Nasution.
Sementara itu, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Antrean Loket C dimulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 2 pihak yang mengajukan PK, yaitu Dirjen Pajak dan BUT Mitsubishi Motors Corporation.
“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” ulas Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :