HUKUM PERPAJAKAN

e-Tax Court Mudahkan Akses Bersengketa di Pengadilan Pajak

Layanan e-tax court jadi model baru di pengadilan pajak

By | Jum'at, 28 Juli 2023 09:40 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak siap untuk mengimplementasikan layanan administrasi sengketa pajak dan pengadilan secara elektronik melalui sistem e-Tax Court.

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan aturan main e-Tax Court tertuang dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023. Beleid itu menyatakan aplikasi e-Tax Court mulai berlaku 31 Juli 2023.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023 itu menandai bahwa kami telah siap memasuki tahapan implementasi dari e-Tax Court,” ujarnya dalam acara Sosialiasi PER-1/PP/2023, Jumat (28/7/2023).




Ali Hakim menjelaskan sesuai PER-1/PP/2023, sistem e-Tax Court akan dijalankan mulai akhir bulan ini. Dia menerangkan e-Tax Court sudah meleweti berbagai tahapan hingga siap diluncurkan, seperti fase diagnostik, pembangunan desain e-Tax Court, hearing dan sosialisasi.

Dia menuturkan e-Tax Court memiliki banyak kelebihan. Di antaranya memudahkan akses bagi pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak. Pasalnya, e-Tax Court dapat diakses tanpa terbatas tempat dan waktu.

“Tentunya banyak kelebihan dari e-Tax Court ini, antara lain kemudahan akses bagi para pencari keadilan di seluruh Indonesia,” tutur Ali Hakim.



Selanjutnya, e-Tax Court menyederhanakan dan mempercepat layanan administrasi persidangan. Kemudian, mendorong efisiensi pelaksanaan persidangan dan memangkas interaksi langsung antara petugas Pengadilan Pajak dan pihak berperkara.

Ali juga meyampaikan kehadiran e-Tax Court membuat penanganan arsip atau berkas persidangan menjadi lebih ringkas, efisien dan mudah. Hal itu karena dokumen terkait sengketa pajak akan disimpan, dan dikelola dalam e-Tax Court.

“Dengan kelebihan tersebut, kami Anda akan mendukung dan memanfaatkan e-Tax Court. Acara hari jadi persiapan kami untuk mulai digunakannya e-Tax Court pada Senin, 31 Juli 2023, juga memberi pemahaman terkait administrasi dan persidangan elektronik di Pengadilan Pajak,” tutup Ali Hakim.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :