e-Tax Court Mudahkan Akses Bersengketa di Pengadilan Pajak
JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak siap untuk mengimplementasikan layanan administrasi sengketa pajak dan pengadilan secara elektronik melalui sistem e-Tax Court.
Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan aturan main e-Tax Court tertuang dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023. Beleid itu menyatakan aplikasi e-Tax Court mulai berlaku 31 Juli 2023.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023 itu menandai bahwa kami telah siap memasuki tahapan implementasi dari e-Tax Court,” ujarnya dalam acara Sosialiasi PER-1/PP/2023, Jumat (28/7/2023).
Ali Hakim menjelaskan sesuai PER-1/PP/2023, sistem e-Tax Court akan dijalankan mulai akhir bulan ini. Dia menerangkan e-Tax Court sudah meleweti berbagai tahapan hingga siap diluncurkan, seperti fase diagnostik, pembangunan desain e-Tax Court, hearing dan sosialisasi.
Dia menuturkan e-Tax Court memiliki banyak kelebihan. Di antaranya memudahkan akses bagi pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak. Pasalnya, e-Tax Court dapat diakses tanpa terbatas tempat dan waktu.
“Tentunya banyak kelebihan dari e-Tax Court ini, antara lain kemudahan akses bagi para pencari keadilan di seluruh Indonesia,” tutur Ali Hakim.
Selanjutnya, e-Tax Court menyederhanakan dan mempercepat layanan administrasi persidangan. Kemudian, mendorong efisiensi pelaksanaan persidangan dan memangkas interaksi langsung antara petugas Pengadilan Pajak dan pihak berperkara.
Ali juga meyampaikan kehadiran e-Tax Court membuat penanganan arsip atau berkas persidangan menjadi lebih ringkas, efisien dan mudah. Hal itu karena dokumen terkait sengketa pajak akan disimpan, dan dikelola dalam e-Tax Court.
“Dengan kelebihan tersebut, kami Anda akan mendukung dan memanfaatkan e-Tax Court. Acara hari jadi persiapan kami untuk mulai digunakannya e-Tax Court pada Senin, 31 Juli 2023, juga memberi pemahaman terkait administrasi dan persidangan elektronik di Pengadilan Pajak,” tutup Ali Hakim.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :