WP Beracara di Pengadilan Pajak Harus Punya Akun e-Tax Court
JAKARTA, BELASTING—Wajib pajak dan para kuasa hukum perlu membuat dan mengaktivasi akun e-Tax Court untuk menikmati layanan administrasi dan persidangan elektronik di Pengadilan Pajak.
Personel tim regulasi e-Tax Court, Roni Ziyardi Yasmi mengatakan pihak yang beracara perlu menjadi pemohon dan termohon terdaftar untuk menggunakan fitur e-Tax Court. Dia menuturkan caranya mudah dengan mengajukan permohonan secara online.
“Untuk bisa menggunakan e-Tax Court, harus dimulai dengan mendaftar, membuat akun di e-Tax Court,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi Pengadilan Pajak, Jumat (28/7/2023).
Roni menjelaskan untuk menggunakan e-Tax Court, pemohon banding atau penggungat perlu registasi. Wajib pajak selaku pengguna baru bisa masuk ke fitur e-registration dalam e-Tax Court untuk mendaftarkan diri.
Ada beberapa dokumen sebagai persyaratan mendaftar yang perlu disiapkan saat registrasi akun e-Tax Court. Untuk wajib pajak, perlu mengunggah surat permohonan registrasi akun, dan surat keterangan terdaftar/NPWP.
Untuk penanggung pajak, mengunggah surat permohonan registrasi akun, dan surat keterangan terdaftar/NPWP/Paspor/KTP/KK. Untuk kuasa hukum, bisa mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat Izin Kuyasa Hukum atau tanda pengenal kuasa hukum
Roni menuturkan semua rangkaian pendaftaran akun dilakukan secara online melalui aplikasi e-Tax Court. Oleh karena itu, menurut dia itu lebih sederhana dan efisien, syaratnya pun tidak banyak.
Dia menyampaikan setelah wajib pajak mengajukan permohonan pembuatan akun, pihak Pengadilan Pajak akan melakukan verifikasi. Setelah itu, peserta akan menerima link aktivasi akun melalui email terdaftar atau disebut domisili elektronik.
“Setelah syarat-syarat di-upload, ada verifikasi oleh Pengadilan Pajak, berhak enggak orang itu dikasih akun. Nanti ketika dinyatakan oke, kemudian akan dikirim link aktivasinya melalui domisili elektronik,” kata Roni.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :