HUKUM PERPAJAKAN

Emiten Bursa HERO Antre Ajukan Perkara ke Pengadilan Pajak Besok

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Senin, 31 Juli 2023 14:06 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kementerian Keuangan mengumumkan jadwal antrean loket pelayanan sengketa pajak yang berlaku Selasa, 1 Agustus 2023.

Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mencatat total 6 wajib pajak yang mengantre layanan sengketa di awal bulan. Salah satunya, ada perusahaan ritel IKEA dan Guardian, yakni PT Hero Supermarket Tbk [HERO].

“Layanan dilakukan secara tatap muka melalui loket A, B, dan C di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, pada Senin (31/7/2023).




Set PP menyediakan 3 loket pelayanan administrasi di Pengadilan Pajak. Pertama, Loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan yang dibuka mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Hanya 2 wajib pajak korporasi yang mengantre untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon banding ataupun gugatan di Loket A. Itu terdiri dari PT Hero Supermarket Tbk dan PT Agrindo Indah Persada.

Kedua, Loket B untuk Layanan Informasi, Permohonan Izin Kuasa Hukum, dan Surat Keterangan Sengketa Pajak. Set PP mencatat tidak ada antrean di Loket B Pengadilan Pajak esok hari.



Ketiga, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Antrean Loket C dibagi menjadi 2 sesi. Ada 3 wajib pajak yang mengantre di Loket C mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Itu terdiri dari PT Coats Rejo Indonesia, PT Tempo, dan PT XM Gravitasi Digital. Sementara ada 1 wajib pajak yang menantre sesi berikutnya, pukul 12.00-14.00 WIB, yaitu Dirjen Pajak.

Untuk diketahui, pihak bersengketa bisa melihat rincian persyaratan dan ketentuan datang ke loket layanan dengan cara mengakses laman resmi Set PP di tautan setpp.kemenkeu.go.id.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :