KASUS PEJABAT PAJAK

Segera Sidang, Jaksa Sudah Pegang Berkas Perkara Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo siap masuk meja hijau

By | Selasa, 01 Agustus 2023 10:48 WIB

Rafael Alun Trisambodo (tangkapan layar)
Rafael Alun Trisambodo (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo atau RAT akan segera menghadap meja hijau untuk disidangkan perkara kasus penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan KPK selesai melakukan penyidikan dan kini berkas perkara tersangka RAT dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke jaksa.

“Tersangka RAT untuk kasus menerima gratifikasi itu sudah lengkap berkas perkaranya. Jadi sudah dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya dikutip Selasa (1/8/2023).




Ali menjelaskan tim penyidik KPK baru menyelesaikan penyidikan terhadap RAT untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidikannya masih berjalan.

Oleh karena itu, RAT akan maju ke persidangan untuk kasus penerimaan gratifikasi terlebih dahulu. Setelah berkas penyidikan TPPU lengkap, sambung Ali, barulah RAT kembali disidangkan.

“Sedangkan untuk TPPU-nya, nanti masih terus melengkapi berkasnya perkaranya, sehingga nanti bisa menyusul pada proses berikutnya,” ungkap Ali Fikri.



Untuk diketahui, RAT diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat DJP pada kurun 2011-2023. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan melalui perusahaan miliknya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

Adapun perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultan pajak. Mantan pejabat DJP itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar melalui PT AME.

“Jadi nanti untuk persidangannya, jaksa akan membuktikan terlebih dahulu untuk dugaan penerimaan gratifikasinya,” tutup Jubir KPK.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :