HUKUM PERPAJAKAN

Begini Cara Daftar Akun e-Tax Court

Sejumlah dokumen wajib disiapkan sebelum gunakan layanan e-tax court

By | Kamis, 10 Agustus 2023 10:33 WIB

Ilustrasi e-Tax Court (foto: Set PP Kemenkeu)
Ilustrasi e-Tax Court (foto: Set PP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu menyatakan hanya wajib pajak yang beperkara berhak memanfaatkan aplikasi e-Tax Court.

Aplikasi e-Tax Court secara khusus dimanfaatkan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dalam proses litigasi di pengadilan pajak. Upaya hukum yang dilayani melalui aplikasi adalah permohonan banding atau gugatan.

"Layanan e-Tax Court dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding/Penggugat ataupun Terbanding/Tergugat. Pemohon Banding/Penggugat terdiri dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, atau Kuasa Hukum," tulis keterangan Set PP Kemenkeu dikutip Kamis (10/8/2023).




Set PP Kemenkeu menjelaskan 3 syarat utama yang harus dilakukan wajib pajak atau kuasa wajib pajak saat hendak melakukan registrasi pada layanan e-tax court. Syarat pertama berlaku untuk wajib pajak dengan mengunggah beberapa dokumen.

Daftar unggah dokumen antara lain surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, syarat yang berlaku bagi penanggung pajak. Daftar dokumen yang wajib diunggah dalam melakukan registrasi antara lain surat permohonan registrasi akun, surat keterangan terdaftar/NPWP, NIK, KK dan paspor.



Ketiga, syarat registrasi bagi kuasa wajib pajak. Dokumen yang wajib diunggah bagi kuasa wajib pajak antara lain surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

"Form registrasi dapat diunduh pada aplikasi e-Tax Court atau pada website Sekretaris Pengadilan Pajak," ulas Set PP Kemenkeu. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :