PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Kerja Sama DJP dan Kejagung Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Sita aset dilakukan DJP untuk memulihkan penerimaan pajak nasional

By | Senin, 28 Agustus 2023 11:42 WIB

Penyitaan aset pelaku tindak pidana perpajakan (foto: DJP Kemenkeu)
Penyitaan aset pelaku tindak pidana perpajakan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak Kemenkeu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam eksekusi aset tanah milik wajib pajak di Pulau Bali.

Penyitaan aset milik pengemplang pajak dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara dengan menggandeng  Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Proses eksekusi dilakukan bersama dengan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakut dan Kejari Tabanan Bali.

Aset yang disita berupa dua bidang tanah. Pertama, seluas 200 m2 dengan status sertifikat hak milik (SHM) No.02078. Kedua, tanah seluas 200 m2 dengan SHM No.02081. Kedua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Megati, Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.




"Penyitaan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022," kata Kabid Pemeriksaan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut, Selamat Muda dalam keterangan tertulis pada Senin (28/8/2023).

Dia memaparkan dua bidang tanah yang disita tim gabungan DJP dan Kejagung merupakan milik terdakwa tindak pidana perpajakan, Hartanto Sutardja.

Kasusnya sudah divonis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp292.130.545.114,00/ Rp292,1 miliar.



"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," terangnya.

Selamat menuturkan penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti senilai Rp292,1 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :