PENGEMPLANG UTANG

Lagi, Satgas BLBI Sita Harta PSPI dan GMI

Satgas BLBI terus berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

By | Rabu, 06 September 2023 10:17 WIB

Harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang disita berupa 2 (dua) bidang tanah a.n. Dwijanto Gondokusumo.. - Foto Kemenkeu
Harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang disita berupa 2 (dua) bidang tanah a.n. Dwijanto Gondokusumo.. - Foto Kemenkeu

BELASTING, Jakarta – Satgas BLBI menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PSPI) dan PT Gasindo Marine Indonesia (GMI). Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban pengemplang terhadap negara.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PSPI dan GMI.

"Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi," seperti dilansir siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (06/9/2023).




Upaya tersebut meliputi pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.

Harta kekayaan lainnya PSPI itu berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo.

Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PSPI terhadap negara yang hingga kini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.



Adapun harta kekayaan lainnya GMI yang disita berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat atas nama Sasunto.

Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban GMI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp45.968.139.998,68 dan US$45.336.071,96, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PSPI dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait GMI.

Penyitaan dihadiri pula oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Machmudsyah, Kepala KPKNL Jakarta V Partolo, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes M. Sandy Hermawan, Kombes Agus Waluyo beserta jajaran.

Turut hadir pula Kabag Ops Polres Jakarta Barat Kompol Wagino beserta jajaran, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono beserta jajaran, Lurah Tomang M. Suratman Arifianto beserta jajaran, Lurah Meruya Selatan M. Ghuhfri Fatani beserta jajaran, serta aparat pemerintah setempat.

Selanjutnya harta kekayaan lainnya PSPI dan GMI yang disita itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :