ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Pojok Pajak di Jakbar Gandeng Tax Center Untar

Tax center ikut dilibatkan dalam skema layanan luar kantor

By | Jum'at, 10 Maret 2023 15:55 WIB

Layanan Pojok Pajak (foto: P2 Humas Kanwil DJP Jakbar)
Layanan Pojok Pajak (foto: P2 Humas Kanwil DJP Jakbar)

JAKARTA,BELASTING - Kanwil DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan Tax Center Universitas Tarumanegara (Untar) dalam memberikan layanan pojok pajak.

Layanan pojok pajak hadir di Asri Living Lounge lantai 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Layanan pojok pajak dibuka mulai 7 Maret hingga 10 Maret 2023. Layanan utama pojok pajak adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK sebagai NPWP.

"Sebagai warga negara tentu harus selalu megupayakan pembangunan melalui peran serta masyarakat dengan konsisten membayar pajak, dengan kita menjadi ambasador dari pemerintah dengan menularkan dan menginformasikan bagaimana kita bisa berkontribusi secara positif dalam pembangunan dengan membayar pajak," Rektor Untar, Agustinus Purna Irawan dikutip Jumat (10/3/2023).




Dia memaparkan layanan pojok pajak hasil kerja sama tax center Untar dan Kanwil DJP Jakbar diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kerja sama dengan DJP diharapkan dapat diteruskan dan ditingkatkan kedepannya.

Salah satu usulan kerja sama pada lingkungan kampus Untar seperti pembekalan kepada dosen, mahasiswa dan karyawan. Menurutnya, Untar sudah ada mata kuliah humaniora dimana yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa yang didalamnya ada materi kesadaran pajak.

Sementara itu Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakbar, Herry Setyawan memaparkan apresiasi atas kerja sama yang dijalin bersama tax center Untar. Kesadaran pajak yang meningkat akan menjadi modal kuat dalam melakukan pembangunan.



"Kesadaran masyarakat tentang pajak sebagai penyumbang utama penerimaan negara diatas 70% harus bisa ditingkatkan dengan berbagai
kegiatan sosialisasi yang menggandeng berbagai pihak termasuk pihak Untar," ujarnya.

Herry menambahkan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :