KEBIJAKAN PAJAK

Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Caranya

Kewajiban muslim untuk membayar zakat dan ada fasilitas pengurang pajak dari pemerintah

By | Jum'at, 14 April 2023 09:05 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

JAKARTA,BELASTING - Departemen Bisnis Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (Unair) membedah dimensi zakat dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Nitami Galih Pangesti S AMA dari FV Unair mengatakan zakat merupakan kewajiban yang melekat pada setiap umat muslim yang sudah memiliki harta dan kekayaan dengan jumlah tertentu. Hal itu secara tegas tertuang dalam Surah At Taubah ayat 103 yang berisi kewajiban untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Sementara itu, pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang memiliki penghasilan tertentu. Baik zakat dan pajak memang dua aspek yang berbeda, namun kedua memiliki keterkaitan sebagai suatu bentuk penyetoran harta.




"Pajak memiliki banyak jenis seperti PPN dan PPh. Nah jika ingin melihat kemiripan zakat dengan pajak itu lebih mirip ke PPh atau Pajak Penghasilan," katanya dikutip Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, pajak dan zakat dapat berjalan beriringan dengan adanya fasilitas yang diberikan pemerintah. Setiap pembayaran zakat dapat menjadi faktor pengurang beban pajak terutang.

Hal itu diatur dalam UU No.23/2021 tentang pengelolaan zakat. Kemudian dipertegas dengan ketentuan di bidang perpajakan seperti PP No.60/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.254/2010.



Payung hukum mengatur setiap pembayaran zakat dapat menjadi faktor pengurang beban pajak terutang wajib pajak. Syaratnya, pembayaran zakat disetor kepada lembaga yang sudah masuk daftar pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), LAZIS NU dan Muhammadiyah.

"Dengan syarat, yaitu merupakan warga negara beragama Islam dan membayarkan zakat di lembaga atau badan yang disahkan oleh pemerintahan untuk pelaporan pembayaran zakat," ulasnya.

“Jangan lupa jika sudah melakukan pembayaran zakat dan ingin digunakan untuk meringankan pada pembayaran pajak, bisa melampirkan bukti pembayaran zakat dari lembaga yang kalian gunakan untuk membayar zakat. Dan ingat gunakan lembaga yang sudah disahkan pemerintahan ya.” tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :