PAJAK BERBASIS GENDER

Pemerintah Kaji Aturan Pajak Berbasis Gender, Apa Itu?

Perempuan bisa mendapat insentif pajak khusus yang tidak bisa didapat laki-laki.

By | Sabtu, 29 Januari 2022 21:57 WIB

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING – Pemerintah tengah mengkaji aturan pajak berbasis gender.

Demkian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra, dalam diskusi dengan awak media di Cikini, Jumat (28/1/2022).

“Untuk pertama kalinya, tax and gender itu dibahas OECD di bawah agenda perpajakan internasional di Presidensi G20,” katanya.




Pajak berbasis gender ini rencananya akan dibahas pada KTT G20 pada November 2022 ini.

Apa itu pajak berbasis gender atau gender-based taxation (GBT)?

Pajak berbasis gender adalah keringanan pajak, atau insentif pajak, yang diberlakukan khusus kepada kaum perempuan.



Indonesia memang belum mengenal pajak jenis ini.

Tapi di forum internasional seperti OECD, pajak berbasis gender bukan lagi wacana baru.

Negara-negara Eropa seperti Swedia misalnya sudah lama menerapkan.

Wempi lalu mencontohkan pajak berbasis gender ini misalnya berupa insentif pajak bagi perempuan hamil atau sedang cuti melahirkan.

“Ini hanya contoh ilustrasi, Akan kita gali bentuk-bentuk pajak berbasis gender yang ada di negara maju, apakah cukup dengan child care, maternity leave, atau mungkin beyond itu,” katanya.

Dia juga menambahkan, bila forum G20 menyetujui kebijakan pajak berbasis gender, maka akan jadi sumbangan tersendiri dari Indonesia selaku presidensi G20.

Sementara itu Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, yang juga hadir dalam diskusi itu mencontohkan penerapan pajak berbasis gender di Singapura.

Di sana, perempuan hamil dan melahirkan mendapat rate khusus berupa perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dua kali lipat.

Dengan perhitungan PTKP dua kali lipat, maka ibu yang baru melahirkan itu akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) lebih kecil.

“Karena dia sudah ngurus anak, masih bekerja, jadi dikasih subsidi oleh pemerintah,” katanya.

Yustinus juga mencontohkan penerapan lain di Afrika, yaitu bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi popok bayi.

Dengan begitu harga popok bayi jadi lebih murah.

Meski terkesan sederhana, kebijakan pajak berbasis gender ini bisa memberikan dampak besar bagi masyarakat. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :