ADMINISTRASI PAJAK

Apa Itu Business Intelligence Pajak?

Basis data dan kemampuan mengolah data menjadi kunci menjadi organisasi pajak modern

By | Rabu, 21 September 2022 11:11 WIB

Ilustrasi CRM-BI (foto: DJP)
Ilustrasi CRM-BI (foto: DJP)

JAKARTA,BELASTING - Pengunaan unsur teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP), termasuk penggunaan Business Intelligence (BI).

Mengutip Buku CRM-BI DJP, Business Intelligence (BI) sebagai suatu teknik menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, basis data. Teknik tersebut digunakan untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

Pengunaan BI sendiri merupakan proses untuk menambah nilai data menjadi informasi atau insight yang digunakan otoritas dalam mengambil keputusan atau kebijakan.




Otoritas pajak RI membedah BI berdasarkan jenis data analytic menjadi 4 bagian besar. Pertama, descriptive analytics yang merupakan bentuk analisa dan pelaporan atas peristiwa di  masa lalu. Alat ini umumnya digunakan untuk tujuan pelaporan menajemen seperti yang dilakukan DJP menggunakan BI  descriptive analytics dalam bentuk Dashboard Penerimaan dan Smartboard.

Kedua, Diagnostic Analytics. Alat ini ini tidak hanya digunakan untuk mengamati dan memahami suatu kondisi, namun juga mencari penyebab dari suatu keadaan berdasarkan data historis. Salah satu analisis melalui diagnostic analytics menganalisis penyebab kegiatan ekonomi bisa berputar lebih cepat di suatu lokasi dibandingkan tempat lainnya.

Ketiga, Predictive Analytics. Pada tahap ini BI sudah menggunakan teknologi pembelajaran mesin (machine learning), algoritma, dan Artificial Intelligence (AI). Penerapan alat ini dilakukan DJP dengan aplikasi Ability to Pay untuk memprediksi kemampuan bayar wajib pajak.



Keempat, Prescriptive Analytics. Penggunaan BI tipe ini merupakan jenis analitika level tertinggi. DJP menyebutkan BI jenis prescriptive analytics menjadi syarat wajib menuju cita-cita sebagai data-driven organization.

Analisa prediktif dan preskriptif  memberikan prediksi atas suatu kondisi juga memberikan alternatif solusi yang berguna dalam pengambilan keputusan. Contoh pengembangan BI jenis prescriptive analytics di DJP adalah mesin risiko CRM. Rekomendasi perlakuan kepada wajib pajak ditawarkan kepada pengguna mesin risiko CRM ini. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :