KEBIJAKAN MONETER

Apa Itu BI-7 Day Reverse Repo Rate?

Jadi acuan utama sejak 2016

By | Senin, 26 September 2022 14:05 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Kebijakan moneter tidak bisa dilepaskan dengan kuputusan bank sentral dalam menetapkan tingkat suku bunga.

Tugas tersebut diembang oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. UU BI menyebutkan kebijakan tentang suku bunga menjadi salah satu instrumen yang dimiliki BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Sejak 19 Agustus 2016, bank sentral menggunakan suku bunga kebijakan baru melalui  BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Acuan tersebut digunakan menggantikan operasi moneter melalui BI Rate.




Penggunaan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi bagian dari implementasi operasi moneter Indonesia yang mengacu pada international best practice. Salah satunya memperkuat efektivitas kebijakan dalam mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan.

BI menyampaikan kebijakan moneter melalui instrumen  BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai acuan tingkat suku bunga untuk memperkuat sinyal kebijakan sebagai acuan utama di pasar keuangan.

Kemudian meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. 



Lalu mendukung terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.​

BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi cermin sikap atau stance kebijakan moneter Bank Indonesia. Acuan tersebut dirilis secara periodik setiap bulan dan merupakan hasil dari rapat dewan gubernur (RDG) BI.

BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) terdiri dari 3 komponen utama. Ketiganya adalah suku bunga acuan, suku bunga deposit facility (DF) dan suku bunga lending facility (LF).

Deposit facility (DF) adalah penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

Lalu, Lending Facility (LF) adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :