AUDIT BPK

Apa Itu Pemeriksaan Keuangan Negara?

Proses audit dilakukan rutin atas pelaksanaan anggaran setiap tahun

By | Selasa, 11 Oktober 2022 11:45 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pemerintah dan lembaga negara menggunakan anggaran.

UU BPK menetapkan pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Cakupan pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).




Produk akhir auditor negara dalam bentuk hasil pemeriksaan merupakan ujung dari rangkaian proses  penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Rangkaian dalam penyusunan hasil pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan APBN diserahkan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD. Setelah disetor kepada parlemen hasil pemeriksaan BPK menjadi dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publik.



Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk keperluan tindak lanjut hasil audit APBN dan/atau APBD.

Selanjutnya, BPK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana yang tertulis dalam laporan audit yang diserahkan kepada parlemen serta pemerintah.

Atas penyajian laporan keuangan, BPK memberikan opini sebagai bentuk pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa yaitu opini wajar tanpa pengecualian (WTP), opini wajar dengan pengecualian (WDP), opini tidak wajar dan pernyataan menolak memberikan opini laporan keuangan pemerintah dan lembaga negara. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :