JAKARTA,BELASTING - UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah koleksi pigouvian tax Indonesia untuk pengendalian eksternalitas negatif dengan memperkenalkan pajak karbon.
Pajak karbon sendiri dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Penjelasan UU HPP menyampaikan pajak karbon Indonesia dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian nationally determined contribution (NDC) Indonesia yang disampaikan dalam Paris Agreement.
Ukuran penghitungan pajak karbon berdasarkan tingkat emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ada 3 kriteria dampak negatif bagi lingkungan hidup sehingga perlu dipungut pajak karbon.
Kriteria dampak negatif antara lain menyebabkan penyusutan sumber daya alam, menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan dampak kerusakan lingkungan hidup.
Sasaran sektor prioritas dari pajak karbon Indonesia adalah target penurunan emisi sektor energi, transportasi dan kehutanan.
Ketiga sektor itu mencakup 97% dari total target penurunan emisi NCD Indonesaia. Selajutnya sektor ekonomi lainnya akan mengikuti transformasi industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon menuju agenda Indonesia Emas 2045 dan mencapai net zero emission (NZE) paling lambat pada 2060.
UU HPP mengamanatkan 3 fase implementasi pajak karbon. Fase pertama pada tahun fiskal 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon.
Fase kedua berlaku pada 2022 hingga 2024. Pada tahap ini diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi atau cap & tax untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada PLTU batu bara.
Fase ketiga, pada tahun fiskal 2025 dan seterusnya dengan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon.
Proses perluasan pengenaan pajak karbon sesuai dengan kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak dan/atau skala.
Penerapan pajak karbon di Indonesia juga mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :