KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Pemikat Kegiatan Investasi, Apa Itu Insentif Pajak?

Pemerintah memberikan iming-iming relaksasi dalam bentuk insentif pajak untuk meningkatkan ekonomi

By | Senin, 31 Oktober 2022 17:00 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Insentif menjadi salah satu pilihan kebijakan dalam rezim perpajakan suatu negara yang mengurangi kinerja penerimaan.

Cambringe Dictionary menjelaskan insentif pajak sebagai ketentuan perpajakan yang bersifat khusus. Pada umumnya, insentif pajak menyebabkan jumlah pajak yang diterima negara menjadi lebih kecil.

Pengurangan pajak dilakukan pemerintah untuk mendorong perusahaan atau orang pribadi untuk melakukan sesuatu yang akan membantu perekonomian negara. Hal tersebut seperti keputusan investasi.




Sementara itu, United Nations Conference on Trade and Development (UNTAD) menjabarkan insentif sebagai keuntungan terukur yang diberikan kepada entitas bisnis yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Pemberian insentif sendiri untuk mengarahkan perilaku bisnis sesuai yang telah direncanakan pemerintah, seperti mendukung kegiatan investasi asing atau foreign direct investment (FDI).

Pada negara ekonomi maju, pemberian insentif perpajakan dihitung sebagai belanja tidak langsung pemerintah atau lebih sering disebut sebagai belanja perpajakan atau tax expenditure.



Pemerintah Indonesia mulai membuat laporan belanja perpajakan 2016-2017 yang terbit pada 2018. Laporan belanja perpajakan kemudian rutin diterbitkan setiap tahun.

Secara umum, Kemenkeu menetapkan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan umum.

Belanja perpajakan di banyak negara dianggap sebagai kebijakan fiskal yang keluar dari norma perpajakan yang berlaku secara umum. Hal ini kemudian menimbulkan shortfall terhadap penerimaan perpajakan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :