KEBIJAKAN FISKAL

Apa Itu Cukai Hasil Tembakau?

Segala bentuk olahan daun tembakau menjadi bagian dari BKC Indonesia

By | Jum'at, 11 November 2022 16:12 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Tembakau menjadi tanaman yang menjadi koleksi barang kena cukai (BKC) di Indonesia.

UU Cukai yang terakhir kali dperbarui pada 2007 menetapkan salah satu BKC adalah hasil tembakau atau jamak disebut sebagai cukai hasil tembakau (CHT).

Koleksi CHT di Indonesia meliputi 5 kategori produk olahan tembakau. Kelimanya adalah sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.




Pembuat aturan menyatakan Sigaret adalah  hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
 
Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. 

CHT berikutnya adalah cerutu merupakan hasil l tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Lalu, rokok daun adalah hasil tembakau  yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.



Tembakau iris menjadi bagian dari pengaturan CHT di mana merupakan hasil pengolahan  daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 

Kemudian kelompok CHT untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kategori ini merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain keempat kategori pertama. Produk HPTL sejalan dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Contoh CHT HPTL adalah pungutan terhadap inovasi pengolahan tembakau seperti rokok elektrik atau produk sejenis seperti vape yang merupakan tembakau cair yang dipanaskan dan menjadi uap. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :