KEBIJAKAN PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu Natura dan Kenikmatan?

Aturan main natura dan kenikmatan diubah melalui PP 55/2022

By | Minggu, 25 Desember 2022 11:27 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING - Pemerintah mengubah perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang.

Imbalan dalam bentuk natura termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.




Selanjutnya, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Selain itu, PP No.55/2022 menjelaskan definisi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar.



Lalu, yang dimaksud dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Fasilitas dan/atau pelayanan disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva pemberi maupun dari aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai oleh pemberi.

Kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :