JAKARTA,BELASTING - Kementerian Keuangan mulai rutin merilis angka belanja perpajakan atau tax expenditure dalam pengelolaan keuangan negara.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan belanja perpajakan sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung melalui anggaran negara.
Belanja perpajakan disebut merupakan bantuan fiskal pemerintah melalui pengurangan kewajiban pajak dengan mengacu pada standar perpajakan yang berlaku atau tax bechmark.
Kemenkeu sendiri merumuskan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang berlaku secara umum.
Ketentuan khusus tersebut dapat berlaku pada hanya sebagain subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu. Skema pemberian belanja perpajakan terdiri dari berbagai macam bentuk.
Bentuk ketentuan khusus tersebut antara lain dengan pajak tidak terutang, pajak dibebaskan, pajak tidak dipungut, tarif pajak 0%, pengurangan tarif pajak, pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP). (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :