JAKARTA,BELASTING - Administrasi perpajakan tidak lepas dari istilah daluwarsa atau kedaluwarsa sebagai salah satu cara memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
Definisi daluwarsa sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya). Habis tempo singkatnya.
Dalam bidang perpajakan, daluwarsa menjadi indikator apakah kerugian pada pendapatan negara masih bisa dipulihkan atau tidak. Hal tersebut berlaku penegakan hukum di bidang administrasi dan pidana perpajakan.
Misalnya, hak penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan berbagai surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dan ketetapan hukum oleh pengadilan. Cakupan penerbitan surat tersebut antara lain surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak kurang bayar.
Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK).
Namun demikian, jangka waktu daluwarsa berlaku elastis dalam UU KUP. Pasal 22 ayat (2) menetapkan daluwarsa penagihan pajak dapat tertangguh dengan sejumlah syarat, seperti terbit surat paksa dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
UU KUP memerinci saat daluwarsa penagihan perlu ditetapkan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi oleh aparat negara yang bertugas mengumpulkan penerimaan.
Itu baru dari sisi penegakan hukum di bidang administrasi perpajakan. Ketentuan daluwarsa pajak makin panjang saat urusan sudah masuk dalam ranah pidana.
Pasal 40 UU KUP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, aturan tersebut membuka ruang daluwarsa pajak bisa mencapai 10 tahun saat perkara digiring masuk ke penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :