Beli iPhone 14 Pro dari Luar Negeri, Begini Penjelasan Bea Cukai Soal Pajak dan Bea Masuknya

JAKARTA, BELASTING—Penumpang perlu mengetahui ada pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan saat membawa iPhone 14 keluaran terbaru dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan barang bawaan penumpang secara keseluruhan akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, serta PPh 10% jika penumpang memiliki NPWP.
“Jangan khawatir, buat barang bawaan penumpang bakal dikasih fasilitas pembebasan US$500,” cuit akun Twitter @beacukaiRI akhir pekan lalu, Kamis (8/9/2022).
DJBC mengilustrasikan seorang penumpang membeli satu iPhone 14 Pro 512 GB dari luar negeri. Ponsel itu dibeli seharga US$1.299 dan kurs yang Berlaku saat penumpang tiba di Indonesia senilai Rp14.000.
Diketahui nilai barang US$1.299 dan ada pembebasan senilai US$500. Jadi nilai yang kena pungutan sejumlah US$799.
Untuk mencari nilai pabean (NP) atas iPhone 14 tersebut, angka itu dikalikan dengan kurs, sehingga nilai pabeannya (NP) sejumlah Rp11.186.000.
Lalu ada bea masuk sebesar 10% dikalikan dengan nilai pabean. Jadi total bea masuk yang ditanggung penumpang setelah pembulatan ke atas adalah Rp1.119.000.
Selanjutnya, menghitung nilai impor (NI). NI berasal dari penjumlahan nilai pabean dan bea masuk. Jadi Rp11.186.000 ditambah Rp1.119.000, sehingga nilai impor iPhone 14 sejumlah Rp12.305.000.
Adapun PPN yang ditanggung adalah 11% dikali nilai impor, yaitu sejumlah Rp1.354.000. Sementara itu, PPh yang harus dibayar penumpang pemilik NPWP adalah 10% dari nilai impor, yakni Rp1.231.000.
Jadi total tagihan penumpang yang membawa iPhone 14 Pro 512 GB ke Indonesia sejumlah Rp3.704.000. Itu terdiri dari bea masuk Rp1.119.000, ditambah PPN Rp1.354.000 dan PPh Rp1.231.000. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
PRODUK KOKEDAMA
Pot Hias Sabut Kelapa dari Malang Masuk Pasar Jepang
-
ALAT PEMBAYARAN
BI Cabut Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000