Kemenkes Inisiasi RPP Pengetatan Industri Hasil Tembakau
JAKARTA,BELASTING - Kementerian Kesehatan menjadi promotor utama untuk memperketat regulasi industri hasil tembakau, khususnya rokok.
Keputusan Presiden (Keppres) No.25/2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 mencantumkan pengetatan regulasi pada industri hasil tembakau. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tesebut akan memperbarui PP No.109/2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Pemrakarsa Kementerian Kesehatan," tulis lampiran Keppres No.25/2022 dikutip Rabu (28/12/2022).
RPP yang diusulkan Kemenkes sebagai agenda kerja 2023 memuat 7 poin utam pengaturan. Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua, pokok materi tentang ketentuan rokok elektronik. Ketiga, aturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat, aturan tentang pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima, pokok materi tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam, pengaturan tentang penegakan dan penindakan. Ketujuh, pengaturan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :