KEBIJAKAN INDUSTRI TEMBAKAU

Kemenkes Inisiasi RPP Pengetatan Industri Hasil Tembakau

Pengetatan mulai usulan pelarangan penjualan rokok ketengan hingga iklan di platform teknologi

By | Rabu, 28 Desember 2022 11:26 WIB

Tangakapan layar Keppres No.25/2022
Tangakapan layar Keppres No.25/2022

JAKARTA,BELASTING - Kementerian Kesehatan menjadi promotor utama untuk memperketat regulasi industri hasil tembakau, khususnya rokok.

Keputusan Presiden (Keppres) No.25/2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 mencantumkan pengetatan regulasi pada industri hasil tembakau. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tesebut akan memperbarui PP No.109/2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Pemrakarsa Kementerian Kesehatan," tulis lampiran Keppres No.25/2022 dikutip Rabu (28/12/2022).




RPP yang diusulkan Kemenkes sebagai agenda kerja 2023 memuat 7 poin utam pengaturan. Pertama, penambahan  luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua, pokok materi tentang ketentuan rokok elektronik. Ketiga, aturan pelarangan iklan,  promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat, aturan tentang pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima, pokok materi tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.



Keenam, pengaturan tentang penegakan dan penindakan. Ketujuh, pengaturan media  teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :