UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan
UU ini secara dramatis memberi dasar hukum pembuatan UU omnibus seperti UU HPP dan UU Cipta Kerja.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13