PMK No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
PMK ini mengganti PMK No 239/PMK.03/2014 yang mengatur pokok yang sama.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13