PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
PMK ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
MUDIK LEBARAN 2024
Bengkel Siaga Suzuki Ketiban Rejeki
GREEN BUSINESS
Phapros Tekan Beban Usaha Triwulan I 2024
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
PABRIK COREBOARD PAPER