PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
PMK ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
KONSULTAN PAJAK
Mengkaji Ulang Masa Depan Konsultan Pajak
KAWASAN MANDIRI
Rakor Transmigrasi Sosialisasikan Regulasi Baru
MUDIK LEBARAN 2024
Bengkel Siaga Suzuki Ketiban Rejeki
GREEN BUSINESS
Phapros Tekan Beban Usaha Triwulan I 2024
PERLINDUNGAN KONSUMEN