"Tidak Ada Rencana Maupun Pemikiran Mencabut HET, Bahkan akan Di-Enforce."
Pemerintah akhirnya mencabut HET.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, usai meninjau pasar Kebayoran Lama, Jakarta pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu menepis isu bahwa aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan dicabut.
Lutfi menegaskan HET tidak akan dicabut. Sebaliknya, pemerintah justru akan makin menegakkan (enforce) aturan HET makin dipatuhi.
Namun kini terbukti sebaliknya.
Pada Selasa, 15 Maret 2022, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengumumkan pencabutan HET minyak goreng kemasan.
Harga minyak goreng kemasan kini dilepas ke pasar, terserah akan naik seberapa --pemerintah sudah lepas tangan.
Hanya minyak goreng curah (non-kemasan pabrik) yang HET-nya masih dipertahankan, meski juga naik dari HET awal Rp11.500 kini jadi Rp14 ribu.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
-
KJP PLUS 2022
Jadwal Pencairan KJP Agustus Kemungkinan Minggu Kedua
-
FERDY SAMBO TERSANGKA
Mahfud MD: Motif Irjen Sambo Hanya Patut Didengar Orang Dewasa Karena 3 Hal Ini
-
PENERIMAAN PAJAK
Setoran Pajak Kendaraan Anjlok 27,9% Pada Juli 2022
-
KASUS KORUPSI PEGAWAI DJP
KPK Klaim Berhasil Cegah Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak
KEPABEANAN & CUKAI
Ada Perubahan Rentang Tarif Bea Keluar CPO, Ini Penjelasan DJBC
ADMINISTRASI PAJAK
Error Tidak Bisa Posting di e-Bupot, Begini Solusi DJP
KASUS PEMUKULAN