"Tidak Ada Rencana Maupun Pemikiran Mencabut HET, Bahkan akan Di-Enforce."
Pemerintah akhirnya mencabut HET.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, usai meninjau pasar Kebayoran Lama, Jakarta pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu menepis isu bahwa aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan dicabut.
Lutfi menegaskan HET tidak akan dicabut. Sebaliknya, pemerintah justru akan makin menegakkan (enforce) aturan HET makin dipatuhi.
Namun kini terbukti sebaliknya.
Pada Selasa, 15 Maret 2022, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengumumkan pencabutan HET minyak goreng kemasan.
Harga minyak goreng kemasan kini dilepas ke pasar, terserah akan naik seberapa --pemerintah sudah lepas tangan.
Hanya minyak goreng curah (non-kemasan pabrik) yang HET-nya masih dipertahankan, meski juga naik dari HET awal Rp11.500 kini jadi Rp14 ribu.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
KONSULTAN PAJAK
Mengkaji Ulang Masa Depan Konsultan Pajak
KAWASAN MANDIRI
Rakor Transmigrasi Sosialisasikan Regulasi Baru
MUDIK LEBARAN 2024
Bengkel Siaga Suzuki Ketiban Rejeki
GREEN BUSINESS
Phapros Tekan Beban Usaha Triwulan I 2024
PERLINDUNGAN KONSUMEN