ANGGOTA KOMISI XI DPR ANIS BYARWATI:

"Ini Harus Dijelaskan secara Terbuka"

Seharusnya, pemerintah memberikan penjelasan lengkap perihal penundaan penerapan pajak karbon.

By | Sabtu, 22 Oktober 2022 16:19 WIB

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mungkin hanya satu dari sangat sedikit anggota Komisi XI DPR yang mengkritisi penundaan penerapan pajak karbon.

Ia mengatakan pemerintah perlu menyampaikan penjelasan komprehensif perihal penundaan pajak karbon. Sebab, amanat amanat UU No.7/2021 sudah jelas perihal waktu implementasi pajak karbon.

Beleid tersebut menetapkan pajak karbon seharusnya berlaku pada 1 April 2022. Seharusnya, pemerintah memberikan penjelasan lengkap perihal penundaan penerapan pajak karbon.




"Tentu ini [pajak karbon ditunda] harus dijelaskan secara terbuka oleh Kementerian Keuangan karena pasti akan menjadi pertanyaan banyak pihak," katanya kepada Belasting, Selasa (18/10/2022).

Politisi F-PKS dari Dapil DKI Jakarta I itu juga menantikan penjelasan lengkap pemerintah perihal duduk perkara penundaan pajak karbon. 

Sebelum mendapatkan penjelasan lengkap tersebut, Komisi XI belum memberikan rekomendasi kebijakan selanjutnya seperti penerbitan perpu untuk mengakomodasi penundaan pajak karbon.



"Sepertinya harus kita tunggu penjelasan resmi dari Pemerintah sehingga jelas apa permasalahannya sehingga sampai terjadi penundaan," ulasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mplementasi kebijakan perdagangan karbon dan pajak karbon. Kedua instrumen tersebut ditargetkan baru berlaku efektif pada 2025.

"Salah satu yang akan diterapkan diawal adalah perdagangan karbon dan pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2025," katanya dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :