JAKARTA,BELASTING - Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan batas akhir pendaftaran selesai pada Jumat, 14 April 2023.
Oleh karena itu, para peserta yang sudah mendaftar secara daring diharapkan sudah menyelesaikan seluruh tahap pendaftaran sebelum 14 April 2023. Pasalnya, ada beberapa dokumen yang wajib disampaikan pada fase pendaftaran.
"Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman Pansel pada Kamis (13/4/2023).
Seperti diketahui, OJK membutuhkan dua jabatan setingkat kepala eksekutif sebagai amanat UU No.4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Beleid tersebut mengatur upaya memperkuat regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa
keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Dengan demikian dibutuhkan dua kepala eksekutif baru di tubuh OJK. Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Tahap seleksi terdiri dari 4 fase. Tahap pertama adalah seleksi administrasi. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.
Ketiga, seleksi asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Keempat, seleksi afirmasi atau wawancara.
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028," ulas Pansel. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat