Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan PPPK Kesehatan, Ada 892 Formasi

BELASTING, Jakarta--Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional kesehatan dan teknis lainnya. Pendaftaran seleksi dilakukan pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Alokasi kebutuhan PPPK jabatan fungsional kesehatan dan teknis lainnya di lingkup pemerintah DKI Jakarta tersedia 892 formasi, mencakup PPPK jabatan fungsional kesehatan 604 formasi dan PPPK jabatan fungsional teknis sebanyak 288 formasi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan dan teknis lainnya," seperti dikutip dalam pengumuman resmi Pemprov DKI, Selasa (19/9/2023).
Terdapat 14 persyaratan umum bagi pendaftar, di antaranya WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; serta berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 57 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar.
Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Pelamar juga disyaratkan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Pengumuman dan ketentuan lengkapnya bisa Anda buka di tautan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
