PMK 151/2021

Siapa Pemungut Bea Materai? Simak Isi PMK Terbaru Ini

Melalui PMK yang baru terbit itu, ada 2 kriteria untuk pemungut bea meterai.

By | Rabu, 03 November 2021 10:07 WIB

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan kriteria wajib pajak pemungut bea meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021.

PMK tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai ini merupakan turunan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Melalui PMK yang baru terbit itu, ada 2 kriteria untuk pemungut bea meterai. Pertama, wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.




Kedua, wajib pajak yang menerbitkan/memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan/d dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 (satu) bulan.

Adapun dokumen tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf meliputi sura berharga berupa efek dan bilyet giro.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun



Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) huruf d berbunyi dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang  menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai dikecualikan dari pemungutan bea meterai,” ungkap Pasal 3 ayat (3) PMK 151/PMK.03/2021. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :