PMK 151/2021

Kapan Bea Meterai Dipungut? Ini Penjelasan PMK 151

Pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

By | Rabu, 03 November 2021 10:48 WIB

Ilustrasi. (DJP)
Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan menetapkan tata cara pemungutan bea meterai, termasuk meterai elektronik, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021.

PMK tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai ini turunan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Melalui PMK yang baru terbit itu, pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Ditjen Pajak.




“Pemungutan bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan pada saat dokumen diterima dari pembuat meterai, untuk dokumen tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a [surat berharga berupa efek dan bilyet giro],” ungkap Pasal 9 ayat (1) PMK 151/2021.

Selain itu, pemungutan juga dilakukan saat dokumen selesai dibuat pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun.

Dokumen itu diserahkan kepada pihak yang terutang untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang  menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan



“Pemungutan bea meterai dilakukan dengan membubuhkan a) meterai percetakan pada dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pembuat meterai; atau b) meterai elektronik pada dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d,” ungkap Pasal 9 ayat (1).

Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik, pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor.

Permintaan meterai elektronik itu diatur paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 masa pajak pada 2 bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik masa pajak berikutnya, pemungut dapat meminta meterai elektronik dari distributor setelah menyetor bea meterai terutang masa pajak sebelumnya.

“Dalam hal pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan yang disebabkan kegagalan sistem meterai elektronik, pemungut bea meterai tetap wajib memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik yang dilampirkan dalam SPT masa bea meterai,” jelas Pasal 9 ayat (5).

Dalam hal diminta oleh pihak yang terutang, pemungut bea meterai harus membuat penjelasan tertulis bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT masa bea meterai. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :