KEPATUHAN PAJAK

UU HPP Resmi Diteken Presiden, Bagaimana dengan Tax Amnesty Jilid II?

UU yang pembahasannya mencatat rekor tercepat di DPR itu mengatur sejumlah kebijakan perpajakan.

By | Kamis, 04 November 2021 09:57 WIB

JAKARTA, BELASTING—Presiden Jokowi resmi meneken UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021.

Aturan yang pembahasannya mencatat rekor tercepat dalam sejarah pengundangan di DPR itu mengatur sejumlah kebijakan baru perpajakan.

Kebijakan itu antara lain pemindahan sembako, jasa kesehatan dan pendidikan dari barang/jasa tidak kena PPN menjadi barang/jasa bebas PPN, NIK Menggantikan NPWP, dan PPh badan 22%.




Kemudian pajak berlaku bila omzet tahunan melebihi Rp500 juta, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan 25% pada 1 Januari 2025, serta tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya  mengklaim tujuan program tax amnesty jilid II adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam mengungkapkan harta mereka.

“Kami memberikan pengungkapan sukarela sebagai suatu kesempatan, sebelum langkah-langkah enforcement dilakukan,” katanya.



Hanya dalam catatan Belasting, pada 2016 lalu ketika pemerintah menerapkan program tax amnesty jiid I—ketika itu Menteri Keuangannya juga Sri Mulyani—wacana yang disampaikan pun sama.

Bahwa tax amnesty 2016 merupakan kesempatan terakhir, sekali seumur hidup, karena selanjutnya pemerintah tidak akan lagi memberikan amnesti pajak, melainkan menegakkan hukum.

Namun, ternyata pada 2021 ini belum ada penegakan hukum kepada para pengemplang pajak, melainkan diampuni lagi.

Menkeu lalu menjelaskan tax amnesty kali ini juga menyasar mereka yang sebelumnya sudah mengikuti tax amnesty 2016, tapi masih ada harta yang belum diungkapkan.

“Aset atau harta yang diperoleh sebelum 2016, dan waktu itu [tax amnesty 2016] belum diungkapkan, mereka sekarang diberi kesempatan lagi,” kata Menkeu.

Hanya menurut Menkeu, kali ini tarifnya lebih tinggi dari tax amnesty 2016. “Ini untuk memberikan kesempatan, tapi karena untuk keadilan, tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya,” katanya.

Tarif tax amnesty kali ini adalah 8% hingga 11% untuk harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 2015, dan 12% hingga 18% untuk harta setelah 2016 tetapi belum dilaporkan hingga kini. (Isa).



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :