PP 3/2022

Investor Saham dan Reksa Dana Bisa Bebas Bea Meterai, Ini Syaratnya

Insentif bea meterai ditebar pemerintah untuk beberapa jenis dokumen

By | Rabu, 26 Januari 2022 09:36 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA,BELASTING-Pemerintah menerbitkan aturan yang memberikan fasilitas pembebasan pungutan bea meterai melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.3/2022.

Ketentuan insentif bea meterai berlaku untuk 4 kategori. Pertama, pengalihan tanah atau bangunan akibat bencana alam dan kedua pengalihan untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Ketiga, dalam mendorong program pemerintah atau jasa keuangan dan keempat adalah insentif dalam pelaksanaan perjanjian internasional.

"Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai..dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembagayang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan..," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf c PP No.3/2022 dikutip pada Rabu (26/1/2022).




Insentif pembebasan bea meterai pada jasa keuangan berlaku untuk 5 jenis dokumen. Pertama, transaksi surat berharga di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kedua, bebas bea meterai untuk transaksi surat berharga di bursa efek dengan konfirmasi transaksi paling banyak Rp10 juta. Ketiga, transasksi surat berharga melalui pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Keempat, transaksi dokumen pembelian atau penjualan kembali unit penyertaan kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Produk investasi kolektif antara lain reksa dana, dana investasi real estate (DIRE), dana investasi infrastruktur dan dana investasi multiaset.



Kelima, bebas bea meterai untuk transaksi surat berharga melalui layanan urun dana atau equity crowdfunding. Nilai paling banyak transkasi yang bebas bea meterai sejumlah Rp5 juta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :