KENAIKAN TARIF PPN

DJP Kirim Sinyal Kenaikan PPN 11% pada April 2022 tetap Berlaku

Masyarakat harus bersiap dengan beban baru kenaikan harga.

By | Selasa, 15 Maret 2022 12:59 WIB

Daya beli masyarakat dipastikan akan terpukul bila tarif PPN  11% tetap diberlakukan  pada April 2022 (Foto ilustrasi/ist).
Daya beli masyarakat dipastikan akan terpukul bila tarif PPN 11% tetap diberlakukan pada April 2022 (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, BELASTING – Desakan berbagai kalangan agar pemerintah menunda kenaikan PPN dari 10% jadi 11% per 1 April 2022 belum menunjukkan tanda-tanda berhasil.

Sebaliknya, sinyal yang terlihat adalah pemerintah akan tetap menaikan PPN.

Ini terlihat dari pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldron Noor, Kamis (10/3/2022).




“Berdasarkan amanat UU [Harmonisasi Peraturan Perpajakan], tarif PPN 11% akan berlaku mulai 1 April 2022,” katanya.

Neilmaldrin juga menyatakan pemerintah akan menetbitkan aturan pelaksana atau aturan turunan kenaikan PPN 11% tersebut.

Sekadar informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada Oktober 2021, PPN memang ditetapkan naik 11%.



Ketentuan itu tercantum di pasal 7 ayat 1 UU HPP, yang berbunyi, “Tarif pajak pertambahan nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022”.

Meski kenaikan PPN sudah menjadi amanat undang-undang, tetap banyak desakan dari pengusaha, ekonom, maupun anggota DPR agar kenaikan tarif PPN itu ditunda.

Pasalnya bulan April adalah momen dimulainya Ramadhan, ketika harga pangan cenderung naik. Ditambah lagi invasi Rusia ke Ukraina juga membuat harga-harga naik, karena melonjaknya harga minyak dunia.

Di tengah berbagai tekanan kenaikan harga itu, banyak kalangan menilai tidak tepat bila pemerintah menambah lagi beban masyarakat dengan kenaikan tarif PPN.

Namun sejauh ini pemerintah belum menunjukkan sikap ataupun sinyal akan menunda kenaikan PPN. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :