KEPATUHAN PAJAK

Warga Tidak Tahu Cara Bayar Pajak, Buat Tunggakan Pajak Tembus Rp54 Miliar

Piutang pajak daerah menggunung hingg tembus puluhan miliar

By | Rabu, 23 Maret 2022 14:20 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

BONTANG, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyatakan ada 2 sektor penerimaan pajak daerah yang belum mencapai target.

Kepala Bapenda Bontang Rafidah mengatakan hal ini disebabkan tingginya tunggakan pajak dan tidak kunjung dilunasi. Tercatat per Maret 2022, tunggakan pajak di Kota Bontang sejumlah Rp54 miliar.

“Mayoritas penunggak belum membayar pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2),” ujarnya, dikutip Rabu (23/3/2022).




Rafidah menyebutkan tunggakan pajak terbesar, yaitu PBB-P2. Nilai utang pajak sektor itu mencapai Rp 40 miliar. Sisanya adalah penunggak pajak reklame dan sektor lainnya.

Ia meyampaikan tunggakan pajak PBB-P2 di Kota Bontang membengkak karena masih banyak masyarakat yang tidak mengerti teknis membayar pajak.

Selain itu, banyak masyarakat yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda. Terakhir, tunggakan pajak PBB-P2 tidak terbayarkan karena objek pajaknya ada, tetapi subjeknya nihil.



Rafidah mengungkapkan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data wajib pajak. Bapenda juga melibatkan ketua rukun tetangga (RT) sebagai agen pajak. Tujuannya untuk kerap mengingatkan warganya segera membayar pajak.

Ia menuturkan Pemkot Bontang menargetkan PAD lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Adapun realisasi PAD pada 2021 mencapai Rp246 miliar. Angka tersebut naik 118,3% dari target awal yang senilai Rp207 miliar.

Seperti dilansir Bontang Post ID, Rafidah menuturkan pada tahun 2022, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang berada di angka Rp197 miliar. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :