KEPATUHAN PAJAK

Pemkot Sebut Piutang Pajak Rp300 Miliar, Mayoritas PBB-P2

Piutang pajak yang mencapai ratusan triliun menggerus basis PAD

By | Minggu, 17 April 2022 12:00 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

BALIKPAPAN, BELASTING— Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan sedikitnya ada Rp300 miliar utang pajak daerah sampai tahun 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan piutang paling besar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tingginya piutang PBB karena pengelolaan PBB KPP Pratama dilimpahkan kepada Pemkot di tahun 2012. Pengalihan pengelolaan PBB tersebut termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan,” katanya dikutip pada Minggu (17/4/2022).




Idham menjelaskan utang pajak saat ada pelimpahan sedikitnya Rp160 miliar dan terus bertambah setiap tahun.

Perihal utang pajak itu menjadi tugas BPPDRD untuk memverifikasi, validasi dan melakukan penyelesaian.

Adapun faktor tingginya utang PBB, diantaranya wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa pajak.



Selain itu, Idham menyampaikan ada objek pajak tidak ditemukan atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial, sehingga pihaknya kesulitan menemukan atau menagih utang pajaknya.

Idham menerangkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan.

Ia menilai hal tersebut penting guna mengklasifikan piutang pajak, antara yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.

“Seharusnya masa kadaluwarsa sampai 5 tahun, dan jika lebih dari 5 tahun kita verifikasi, apakah wajib pajak masih aktif atau tidak, [lalu] kita ingatkan,” kata Idham, seperti dilansir Berita Kaltim. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :