Belanja Online di atas Rp5 Juta Kini Kena Biaya Meterai Rp10 Ribu
JAKARTA, BELASTING – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan menarik pungutan bea meterai Rp10 ribu untuk transaksi belanja di e-commerce dengan nominal di atas Rp5 juta.
Ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Selasa (14/6/2022)
“Bea meterai terhadap dokumen transaksi e-commerce ini diatur dalam UU Bea Materai,” katanya.
Itu memang benar.
Dalam catatan Belasting, UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebut bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen yang menyatakan telah terjadi “penerimaan uang di atas Rp5 juta.”
Itu tercantum di pasal 3 ayat (2) huruf g UU Bea Meterai.
Hanya, selama ini ketentuan itu lazimnya berlaku di transaksi offline, berupa kuitansi atau nota pembelian yang diberi meterai untuk penyerahan uang di atas Rp5 juta.
Kini aturan itu akan mulai diberlakukan di e-commerce.
Pertimbangannya makin banyak transaksi online di atas Rp5 juta, seperti beli ponsel, laptop, bahkan komputer PC.
Namun sejauh ini DJP belum menjelaskan teknis pungutan tersebut. Apakah pungutan akan ditarik oleh pengelola marketplace, atau tiap individu penjual?
Neilmaldrin mengatakan DJP masih berkoordinasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait syarat dan ketentuan lain dalam pungutan tersebut.
"Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C (terms and conditions) yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," katanya. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :