Pemerintah Pastikan Belanja Online Belum Dipungut Bea Meterai Rp10.000
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pungutan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi belanja online di atas Rp5 juta akan dikoordinasikan dengan pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bea meterai atas belanja e-commerce agar transaksi konvensional dan elektronik berada di level playing field yang sama.
“Pengenaan bea meterai Rp10.000 gunanya bukan menambah jenis pajak baru, bukan. Karena terms and condition kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai. Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/6/2022).
Neilmaldrin menjelaskan perihal pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi elektronik masih dalam tahap pembahasan dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA).
Perlu diketahui, ketentuan pengenaan bea meterai tertuang dalam UU No.10/2020 tentang Bea Meterai.
Pasal 3 (2) huruf g menyebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen yang menyatakan ada penerimaan uang di atas Rp5 juta.
Dalam catatan Belasting, selama ini bea meterai Rp10.000 lazimnya berlaku untuk transaksi di atas Rp5 juta yang dilakukan secara offline.
Kali ini, DJP hendak mengatur pengenaan bea meterai Rp10.000 terhadap transaksi di e-commerce. Namun Neilmaldrin mengaku pihaknya belum bisa memberitahu kapan pembahasan itu rampung.
“Enggak benar kalau dibilang ini sudah dikenakan, karena ini masih dalam pembahasan,” tutur Neilmaldrin. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :