Pengelola Pantai Bali Lestari Tunggak Pajak Rp431 Juta
SERDANG BEDAGAI, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), provinsi Sumatra Utara, menyatakan pengelola Pantai Bali Lestari selaku wajib pajak masih menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Sergai, Iksan AP, mengatakan penglola pantai yang terletak di Kecamatan Pantai Cermin, Sumatra Utara tersebut belum membayar pajak hiburan dan pajak parkir.
Ini disampaikan Iksan, Senin (20/6/2022).
“Jumlah tunggakan itu terdiri dari pajak hiburan Rp385,9 juta dan pajak parkir Rp 72,5 juta. Jadi total utang pajak mereka sebesar Rp431,4 juta,” katanya.
Iksan menjelaskan tarif pajak hiburan dan parkir itu masing-masing 25%, Itu berdasarkan ketentuan pasal 19 dan pasal 43 Perda Kabupaten Sergai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
Perda itu merevisi perda sebelumnya yang mematok tarif pajak hiburan sebesar 15%.
Iksan menjelaskan pada April 2022 lalu pengelola Pantai Bali Lestari sempat mendatangi Bapenda untuk membayar pajak.
Namun mereka mau membayar berdasarkan tarif Perda lama yang sudah tidak berlaku, yaitu 15%. Bapenda pun menolak.
Pengelola pantai juga menolak membayar dengan tarif Perda baru. Pajak pun tidak jadi dibayar.
Iksan mengatakan, Bapenda memberi wakru hingga akhir Juni kepada pengelola pantai untuk membayar pajak sesuai tarif Perda baru.
Bila pengelola pantai masih membandel, maka persoalan ini akan dibawa ke rapat koordinasi pencegahan korupsi oleh Pemkab Sergai, yang dilakukan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bila tidak ada itikad baik hingga akhir bulan ini, mau tidak mau akam kami sampaikan dalam rapat [dengan KPK],” katanya.
Iksan juga menjelaskan di wilayah kabupaten Sergai, ada 16 destinasi wisata pantai. Namun tinggal pengelola Pantai Bali Lestari yang belum membayar pajak daerah.
Pantai Bali Lestari dikelola oleh pihak swasta. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat