TAX AMNESTY JILID II

Ajak WP Ikut PPS, IKPI: Last Minute Claiming Benefit

Asosiasi konsultan pajak ajak WP manfaatkan periode akhir pengampunan pajak

By | Rabu, 22 Juni 2022 17:00 WIB

Ketum IKPI Ruston Tambunan (tangkapan layar)
Ketum IKPI Ruston Tambunan (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) selaku mitra strategis Ditjen Pajak (DJP) turut mendukung keberlangsungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari segi taktis.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pihaknya mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait PPS. Tujuannya agar wajib pajak sadar akan hak dan kewajibannya.

“Bayar pajak bukan sukarela, tetapi kepatuhannya yang [bersifat] sukarela. Kewajibannya [membayar pajak] itu pasti,” ujar Ruston dalam Talk Show PPS Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).




Ruston menilai apabila wajib pajak sudah lebih peka terhadap kewajiban perpajakannya, hal itu lebih memudahkan para konsultan untuk membimbing mereka.

Menurutnya, jika kepatuhan wajib pajak meningkat, maka kontribusi ke penerimaan negara ikut meningkat.

Ruston menyampaikan di masa menjelang penutupan PPS, IKPI intens melakukan aktivitas pro bono. Para konsultan pajak di 42 cabang IKPI, sambungnya, memberikan sosialisasi dan konsultasi tentang PPS.



Ia menerangkan panduan yang diberikan berguna agar wajib pajak terdorong untuk menjadi peserta PPS. Selain itu, mengimbau wajib pajak alumni Tax Amnesty 2016 agar terhindar dari sanksi yang berat.

Ruston berharap setelah PPS rampung, edukasi tentang perpajakan tetap berjalan. Adapun kegiatan itu dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum bagi yang seringkali mangkir bayar pajak.

“Kalau istilah konsultan pajak, ini last minute claiming benefit dari PPS, [karena] tanggal 1 Juli sudah lain cerita. Jadi [WP] masih punya waktu dan diberi kemudahan akses 24 jam, beda sama TA dulu,” tutur Ruston. (das)
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :