UU HPP

Pajak Karbon Kembali Ditunda, Ini Deretan Alasannya

Pajak karbon kembali ditunda dengan sejumlah alasan

By | Senin, 27 Juni 2022 08:16 WIB

ilustrasi (foto: Kemenkeu)
ilustrasi (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah memutuskan kembali menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya berlaku pada Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan ada banyak pertimbangan yang digunakan untuk kembali menunda penerapan pajak karbon. Pertama, Indonesia menghadapi risiko ketidakpastian ekonomi.

"Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," katanya dikutip pada Senin (27/6/2022).




Febrio menyampaikan fokus utama penggunaan anggaran pada saat ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang rentan terhadap kenaikan harga. Oleh karena itu, pos subsidi energi dan belanja sosial kembali ditambah pada tahun ini.

Kedua, aturan teknis pajak karbon belum rampung. Menurutnya, aturan pendukung masih dimatangkan tidak hanya di lingkung kebijakan fiskal, namun juga lintas kementerian/lembaga.

Dia menekankan pajak karbon menjadi salah satu instrumen untuk menekan tingkat emisi nasional. Sehingga memerlukan desain kebijakan yang komprehensif untuk mencapai komitmen penurunan emisi, kesiapan sektor usaha dan ikut memperhitungkan kondisi ekonomi.



Untuk mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut pemerintah membutuhkan lebih banyak waktu untuk menerapkan pajak karbon. Adapun penundaan hanya menyangkut waktu efektif pajak karbon berlaku.

Pungutan tetap berlaku pada badan usaha yang bergerak pada bidang PLTU batubara. Selain itu, pajak karbon ditargetkan tetap berlaku pada tahun ini sebagai capaian strategis pemerintah dalam pertemuan negara G-20.

"Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," imbuhnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :