DJP Buka Layanan Luar Kantor Hingga Hari Terakhir PPS
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) hingga hari terakhir kebijakan pada hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi PPS dilakukan hingga hari terakhir adalah layanan pojok pajak yang tersedia pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Salah satunya adalah pojok pajak di Pondok Indah Mall yang hadir sejak 21 Juni hingga 20 Juni 2022.
"“Selain bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, layanan ini merupakan bentuk publikasi PPS kepada masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (30/6/2022).
Layanan pojok pajak merupakan kebijakan unit vertikal DJP di masing-masing wilayah. Pada wilayah Jakarta Selatan stand pojok pajak di pusat perbelanjaan merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jaksel II dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Adapun layanan diberikan setiap hari yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan informasi seputar PPS. Hari ini merupakan batas akhir implementasi kebijakan PPS.
Sampai dengan Kamis, 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB jumlah peserta pengampunan pajak jilid II sebanyak 212.240 wajib pajak.
Otoritas telah menerbitkan 264.242 surat keterangan (SKet). Dokumen itu dikirim DJP atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) oleh peserta PPS.
Realisasi penerimaan PPh final senilai Rp54,23 triliun yang berasal dari pengungkapan harta wajib pajak yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.
DJP melanjutkan nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH senilai Rp532,42 triliun. Sebagian besar deklarasi harta bersih masih berasal dari dalam negeri dan repatriasi harta luar negeri. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat