PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Mangkir Lapor SPT 4 Tahun, DJP Sita Aset Perusahaan

Proses bisnis sita aset kembali dilakukan untuk memulihkan penerimaan pajak

By | Rabu, 06 Juli 2022 10:04 WIB

ilustrasi sita aset penunggak pajak (foto: DJP)
ilustrasi sita aset penunggak pajak (foto: DJP)

MEDAN, BELASTING—Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset milik wajib pajak korporasi berinisial CV LJP lantaran tidak melaporkan SPT Tahunan selama 4 tahun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan aset yang disita berupa 4 bidang tanah berikut bangunannya, yaitu gudang dan rumah milik pengurus CV LJP.

“Penyitaan itu terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT yang dilakukan DT melalui CV LJP untuk tahun pajak 2010-2014,” ujarnya, dikutip Selasa (5/7/2022).




Eddi menjelaskan tanah dan bangunan milik wajib pajak berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan, Sumatra Utara. Aset tersebut pun dijadikan jaminan pelunasan utang pajak perusahaan.

Namun disayangkan, Eddi tidak menyebutkan jumlah tunggakan pajak CV LJP, serta nilai taksiran aset wajib pajak yang disita.

Perlu diketahui, otoritas pajak berhak menyita dan menjual atau melelang barang sitaan guna mengembalikan kerugian negara. Ini tertuang dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.



Petugas pajak terlebih dulu melayangkan surat paksa sebelum melakukan penyitaan. Adapun ketentuan penyitaan dan pelaksanaan lelang tertera dalam UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

“Penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Kepala Kanwil DJP Sumut I, seperti dilansir kliksumut.com.

Aksi penyitaan itu disaksikan oleh Lurah Tanjung Selamat, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Tanjung Selamat, Babinkamtibmas, Koramil Tanjung Selamat, serta Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumut. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :